Follow Us:
Whatsapp : +62 811 4104 2024

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. IZIN PENELITIAN


Persyaratan

  1. Foto Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat pengantar dari institusi masing-masing
  3. Proposal kegiatan penelitian yang telah disahkan
  4. Surat keterangan persetujuan dari lembaga vertikal/swasta apabila melakukan penelitian lembaga tersebut.
  5. Surat keterangan legalitas Lembaga atau MOU dengan pemerintah Daerah Kabupaten Bone bagi Penelitian Lembaga Non Pemerintah dan Non Perguruan Tinggi.

Jangka Waktu Pelayanan :

3 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0

2. IZIN PRAKTIK PERAWAT


Persyaratan

1. Foto Copy KTP

2. Foto Copy ijazah yang disahkan

3. Foto Copy STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli

4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik

5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat perawat berpraktik

6. Foto Copy SIPP yang lama (bagi yang perbaharuan tempat atau perpanjangan)

7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri

9. File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm JPG

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari kerja

Biaya :

Rp. 0

3. IZIN PRAKTIK BIDAN


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  3. Fotokopi Ijazah yang telah disahkan;
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat Izin praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bidan akan berpraktik;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. Surat Pernyataan  Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri;
  9. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm dalam bentuk Soft file JPG.

Jangka Waktu Pelayanan :

5 hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


4. IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA)


Persyaratan

  1. Formulir Surat Izin Praktik Apoteker yang di tujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP bermaterai (10.000);
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
  4. Fotokopi ijazah yang disahkan;
  5. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  7. Surat persetujuan atasan langsung;
  8. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  9. Fotokopi SIPA Kesatu untuk pengajuan SIPA Kedua dan Fotokopi SIPA Kesatu dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga;
  10. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm dalam bentuk Soft File JPG.

Jangka Waktu Pelayanan :

5 hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


5. IZIN PRAKTIK KEFARMASIAN (SIPPTK)


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli;
  3. Fotokopi Ijazah yang disahkan;
  4. Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  5. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran  4x6  cm JPG;

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


6. IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK (SIP ATLM)


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi  STR-ATLM  atau  STR-ATLM  sementara  bagi  tenaga  kesehatan warga negara asing;
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  5. Surat   keterangan   bekerja   dari   Fasilitas   Pelayanan   Kesehatan   yang bersangkutan;
  6. File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran  4x6  cm JPG;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
  8. SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua);

Jangka Waktu Pelayanan :

5 hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


7. IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR);
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  4. Fotokopi Sertifikat Kompentensi
  5. Surat keterangan sehat dari dokter;
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  7. file foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PARI);

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


8. IZIN PRAKTIK DOKTER


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  3. Fotokopi Ijazah Yang disahkan;
  4. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat Praktik;
  6. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri;
  8. File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran  4x6  cm JPG;

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


9. IZIN PRAKTIK SANITARIAN


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  3. Fotokopi Ijazah Yang disahkan;
  4. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  5. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat Praktik;
  6. Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri;
  8. File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran  4x6  cm JPG;

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


10. IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI (SIPTGZ)


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi STRTGz;
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  5. Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri;
  6. File  foto  terbaru  ukuran  4x6  cm  sebanyak  3  (tiga)  lembar  berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari PERSAGI; dan
  8. SIPTGz  atau  SIKTGz  pertama/kedua  (untuk  permohonan  SIPTGz  atau SIPKGz yang kedua/ketiga.)

Jangka Waktu Pelayanan :

5 hari kerja

Biaya :

Rp. 0-,


11. IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI&MULUT (SIKTGM)


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi STRTGM yang masih berlaku;
  3. Fotokopi Ijazah Yang dilegalisir;
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  5. File Foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas  Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0-,


12. IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI (SIPPA)


Persyaratan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  2. Fotokopi STRTGM yang masih berlaku;
  3. Fotokopi Ijazah Yang dilegalisir;
  4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
  5. File Foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas  Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi;

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0-,


13. PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK


Persyaratan

1. Surat permohonan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku

2. Identias Pemohon (Fotocopy KTP)

3. Jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa

4. SIP asli yang akan dicabut

5.Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemohon yang menyatakan tidak berpraktik lagi di alamat tersebut.

6. Surat keterangan dari tempat praktik

 

 

Jangka Waktu Pelayanan :

5 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0-,