Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. IZIN PENELITIAN
Persyaratan
- Foto Kartu Tanda Penduduk
- Surat pengantar dari institusi masing-masing
- Proposal kegiatan penelitian yang telah disahkan
- Surat keterangan persetujuan dari lembaga vertikal/swasta apabila melakukan penelitian lembaga tersebut.
- Surat keterangan legalitas Lembaga atau MOU dengan pemerintah Daerah Kabupaten Bone bagi Penelitian Lembaga Non Pemerintah dan Non Perguruan Tinggi.
Jangka Waktu Pelayanan :
3 Hari Kerja
Biaya :
Rp. 0
2. IZIN PRAKTIK PERAWAT
Persyaratan
1. Foto Copy KTP
2. Foto Copy ijazah yang disahkan
3. Foto Copy STRP yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
4. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
5. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat perawat berpraktik
6. Foto Copy SIPP yang lama (bagi yang perbaharuan tempat atau perpanjangan)
7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
8. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri
9. File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm JPG
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari kerja
Biaya :
Rp. 0
3. IZIN PRAKTIK BIDAN
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
- Fotokopi Ijazah yang telah disahkan;
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat Izin praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bidan akan berpraktik;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri;
- Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm dalam bentuk Soft file JPG.
Jangka Waktu Pelayanan :
5 hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
4. IZIN PRAKTIK APOTEKER (SIPA)
Persyaratan
- Formulir Surat Izin Praktik Apoteker yang di tujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP bermaterai (10.000);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
- Fotokopi ijazah yang disahkan;
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat persetujuan atasan langsung;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Fotokopi SIPA Kesatu untuk pengajuan SIPA Kedua dan Fotokopi SIPA Kesatu dan Kedua untuk pengajuan SIPA Ketiga;
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm dalam bentuk Soft File JPG.
Jangka Waktu Pelayanan :
5 hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
5. IZIN PRAKTIK KEFARMASIAN (SIPPTK)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli;
- Fotokopi Ijazah yang disahkan;
- Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
- Surat Persetujuan dari Atasan Langsung;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm JPG;
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
6. IZIN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK (SIP ATLM)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STR-ATLM atau STR-ATLM sementara bagi tenaga kesehatan warga negara asing;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm JPG;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- SIP-ATLM pertama (untuk permohonan SIP-ATLM yang kedua);
Jangka Waktu Pelayanan :
5 hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
7. IZIN PRAKTIK RADIOGRAFER
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR);
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi Sertifikat Kompentensi
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
- file foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PARI);
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
8. IZIN PRAKTIK DOKTER
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
- Fotokopi Ijazah Yang disahkan;
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat Praktik;
- Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri;
- File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm JPG;
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
9. IZIN PRAKTIK SANITARIAN
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
- Fotokopi Ijazah Yang disahkan;
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi, sesuai tempat Praktik;
- Surat Persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) bagi Praktik Mandiri;
- File foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4x6 cm JPG;
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
10. IZIN PRAKTIK TENAGA GIZI (SIPTGZ)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STRTGz;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan gizi secara mandiri;
- File foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari PERSAGI; dan
- SIPTGz atau SIKTGz pertama/kedua (untuk permohonan SIPTGz atau SIPKGz yang kedua/ketiga.)
Jangka Waktu Pelayanan :
5 hari kerja
Biaya :
Rp. 0-,
11. IZIN PRAKTIK TEKNISI GIGI&MULUT (SIKTGM)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STRTGM yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijazah Yang dilegalisir;
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- File Foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari Kerja
Biaya :
Rp. 0-,
12. IZIN PRAKTIK PENATA ANESTESI (SIPPA)
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- Fotokopi STRTGM yang masih berlaku;
- Fotokopi Ijazah Yang dilegalisir;
- Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
- File Foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari Kerja
Biaya :
Rp. 0-,
13. PENCABUTAN SURAT IZIN PRAKTIK
Persyaratan
1. Surat permohonan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku
2. Identias Pemohon (Fotocopy KTP)
3. Jika dikuasakan surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dan KTP orang yang diberi kuasa
4. SIP asli yang akan dicabut
5.Surat pernyataan di atas kertas bermaterai sesuai peraturan yang berlaku dari pemohon yang menyatakan tidak berpraktik lagi di alamat tersebut.
6. Surat keterangan dari tempat praktik
Jangka Waktu Pelayanan :
5 Hari Kerja
Biaya :
Rp. 0-,
14. IZIN PENDIRIAN PROGRAM ATAU SATUAN PENDIDIKAN
Persyaratan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Hasil studi kelayakan :
1. Hasil studi kelayakan tentang prospek
pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi
tata ruang, geografis, dan ekologis;
2. Hasil studi kelayakan tentang prospek
pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi
prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan
budaya;
3. Data mengenai perimbangan antara jumlah
satuan Pendidikan Formal dengan penduduk
usia sekolah di wilayah tersebut;
4. Data mengenai perkiraan jarak satuan
pendidikan yang diusulkan di antara gugus
satuan pendidikan formal sejenis;
5. Data mengenai kapasitas daya tampung dan
lingkup jangkauan satuan pendidikan formal
sejenis yang ada;
6. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk
kelangsungan pendidikan paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
7. Dokumen hak atas tanah dan bangunan
satuan pendidikan atas nama penyelenggara
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Isi pendidikan;
4. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan;
5. Sarana dan prasarana pendidikan;
6. Pembiayaan pendidikan;
7. Sistem evaluasi dan sertifikasi;
8. Manajemen dan proses pendidikan.
Jangka Waktu Pelayanan :
14 (Empat belas) hari kerja
Biaya :
Gratis (Rp. 0,-)