Follow Us:
Whatsapp : +62 811 4104 2024

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone

1. LAYANAN TERINTEGRASI (KARTU KELUARGA)


Persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan :


Biaya :

Rp. 0

2. LAYANAN TERINTEGRASI (AKTA KELAHIRAN)


Persyaratan

1. MENGISI FORMULIR F-2.01

2. FOTOKOPI SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI RUMAH SAKIT/PUSKESMAS/FASILITAS KESEHATAN

3. FOTOKOPI BUKU NIKAH

4. FOTOKOPI KK DIMANA PENDUDUK TERDAFTAR ATAU AKAN DIDAFTARKAN

5. MEMBUAT SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN (F-2.03) JIKA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA NOMOR 2 

6. MEMBUAT SPTJM KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI ISTRI (F-2.04) JIKA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAIMANA NOMOR 3

Jangka Waktu Pelayanan :

-

Biaya :

Rp. 0

3. LAYANAN REKAM KTP


Persyaratan

1. TELAH BERUSIA 17 TAHUN ATAU SUDAH KAWIN ATAU PERNAH KAWIN

2. FOTO COPY KARTU KELUARGA

3. MENGISI FORMULIR F-1.02

4. FOTO COPY IJAZAH BAGI PEMULA

5. NELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN HILANG DARI KEPOLISIAN (jika hilang)

6. KTP-el ASLI (jika ktp-el rusak/perubahan data/pindahan)

Jangka Waktu Pelayanan :

1 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0

4. SKPWNI


Persyaratan

1. WNI MELAMPIRKAN FOTO COPY KK

2. WNI MENGISI F-1.03

3. DALAM HAL PENDUDUK MENUMPANG KK/SEWA KOST PERLU MENYERAHKAN SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN DARI PEMILIK RUMAH

Jangka Waktu Pelayanan :


Biaya :

Rp. 0

5. AKTA KEMATIAN


Persyaratan

1. FOTO COPY KARTU KELUARGA

2. FOTO COPY KTP YANG MENINGGAL DUNIA

3. MENGISI F-2.01

4. FOTO COPY SURAT KEMATIAN DARI DOKTER ATAU KEPALA DESA/LURAH

Jangka Waktu Pelayanan :


Biaya :

Rp. 0

6. AKTIVASI IKD (IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL)


Persyaratan

  1. Membawa Smartphone.
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) / Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Tidak Bisa Diwakili

Jangka Waktu Pelayanan :

1 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0