Follow Us:
Whatsapp : +62 811 4104 2024

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bone

1. MUTASI PEMECAHAN SPPT PBB-P2


Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan dilengkapi dengan Nomor Register

2. Asli SPPT PBB Tahun berjalan dengan Foto Copy bukti pelunasannya

3. NOP induk harus lunas (Tidak ada tunggakan)

4. SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap dan telah ditandatangani dan distempel

5. Foto Copy KTP/ Idintitas lain yang masih berlaku bagi kedua belah pihak

6. Foto Copy salah satu bukti surat tanah ( Fotocopy sertifikat/ Akte Jual Beli/ Hibah/ Waris)

 

Jangka Waktu Pelayanan :

2 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0


2. PERMOHONAN PENERBITAN (DATA BARU) OBJEK PAJAK PBB-P2


Persyaratan

Jangka Waktu Pelayanan :

SATU SAMPAI DUA HARI

Biaya :


3. PENGAJUAN PEMBETULAN/ PEMBATALAN SPPT


Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan dilengkapi dengan Nomor Register

2. SPOP yang ditelah diisi dengan jelas, benar, lengkap dan telah ditandatangani dan distempel

3. Asli SPPT PBB Tahun berjalan

4. Fotocopy STTS (Bukti Pembayaran)

5. Foto copy KTP/ Idintitas Lain yang masih berlaku

6. Foto copy salah satu bukti surat tanah/ bangunan

7. Surat Keterangan Lainnya yang dianggap perlu

Jangka Waktu Pelayanan :

2 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0


4. MUTASI BALIK NAMA


Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan dilengkapi dengan Nomor Register

2. SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap dan telah ditandatangani dan distempel

3. Asli SPPT PBB Tahun berjalan dan Fotocopy STTS PBB

4. Fotocopy KTP/ Idintitas Lain yang masih berlaku bagi kedua belah pihak

5. Fotocopy salah satu bukti surat tanah

- Foto copy sertifikat/ akte jual beli/ hibah/ waris

6. Surat Keterangan Lainnya yang dianggap perlu

Jangka Waktu Pelayanan :

2 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0


5. MUTASI PENGGABUNGAN SPPT PBB-P2 TAHUN


Persyaratan

1. Surat Pengantar dari Desa / Kelurahan dilengkapi dengan Nomor Registester 

2. Asli SPPT Tahun berjalan dengan foto copy bukti pelunasannya

3. NOP Induk harus lunas ( tidak ada tunggakan)

4. SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, lengkap dan telah ditandatangani dan distempel 

5. Fotocopy KTP/ Identitas Lain yang masih berlaku bagi kedua belah pihak

6. Fotocopy salah satu bukti surat tanah

a. Foto copy Sertifikat/ Akte jual beli/ Hibah/ Waris

7. Surat Keterangan Lainnya yang dianggap perlu

 

Jangka Waktu Pelayanan :

2 Hari Kerja

Biaya :

Rp. 0